Sabtu, 16 Januari 2016

PAPER 11 manusia dan keadilan



PAPER 11
MANUSIA DAN KEADILAN

·         PENGERTIAN KEADILAN

Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak atau hukuman.

Keadilan berasal dari istilah
adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. 


·         MAKNA KEADILAN

                        Makna Keadilan

Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·         Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·         Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·         Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
·         Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
·         Teori keadilan menurut Aristoteles
1.      Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2.      Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
3.      Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4.      Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.      Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

·          keadilan menurut Plato
1.      Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.      Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
·         Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas      atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


                        Ada beberapa pendapat yangg lain, seperti di bawah ini :

- Menurut Socrates ,keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas  pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.



·         MACAM MACAM KEADILAN


1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).

Contoh:
Rani membeli sebuah tas kepada tia sebesar Rp.250.000 , maka rani wajib membayar Rp.250.000 kepada tia dengan harga yang telah mereka sepakati.


2)  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·         Andi seorang karyawan di sebuah perusahaan , ia telah bekerja selama 25th , maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut.

3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·         adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
·         adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·         adi adalah pengendar narkoba maka adil apabila dia di penjara karena perbuatan dia tersebut.
·         tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5)  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·          adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
·          tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah  keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

Contoh :
           Seorang ayah wajib melindungi anak dan istrinya dari orang-orang yang jahat.
          Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.


·         CONTOH KEADILAN


keadilan,sering kali kita mendengar istilah ini dari masyarakat di negeri ini terutama bagi mereka para kaum marjinal yang terpinggirkan.banyak dari mereka yang masih menuntut keadilan akan kedamaian di negeri yang tekenal dengan keramah tamahannya ini dan lagi masih banyak juga masyarakat yang menuntut menuntut keadilan akan penegakan hukum yang berlaku di negeri ini.seperti yang kita telah rasakan bahwa keadilan di negeri ini sering kali tidak berpihak kepada masyarakat miskin melainkan lebih mementingkan kaum atas yboleh memberikang memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk membeli hukum dan instansi-instansinya.jika kita boleh bertanya mengapa hanya kaum menengah keatas yang selalu dipentingkan dan mendapatkan keadilan itu?maka jawaban tersebutu akan lebih tepat jika dijawab seperti ini"hukum di indonesia hanya berdasarkan kepada "KUHP" yaitu (keluarkan uang habis perkara) inilah potret negeri yang mengatas namakan dirinya negara hukum ternyata keadilan saja masih belum bisa dirasakan oleh semua lapisan dan elemen masyarakat.apa jadinya bila negara ini terus menerus mempunyai tradisi budaya hukum yang buruk mau dibawa kemana rasa keadilan bagi Rakyatmiskin.



sebagai contoh misalnya seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri.
kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan

·         PENGERTIAN KEADIAN SOSIAL
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.

·         PENGERTIAN KEJUJURAN


         Jujur adalah sikap atau sifat seseorang yang menyatakan sesuatu degan sesungguhnya  dan apa adanya, tidak di tambahi ataupun tidak dikurangi. Sifat jujur ini harus dimiliki oleh setiap manusia, karena sifat dan sikap ini merupakan prinsip dasar dari cerminan akhlak seseorang. Jujur juga dapat menjadi cerminan dari kepribadian seseorang bahkan kepribadian bangsa. Oleh sebab itulah kejujuran bernilai tinggi dalam kehidupan manusia. Kejujuran banyak dicontohkan langsung oleh Rasulullah. Dapat kita ambil keteladanan dari Rasul kita Nabi Muhammad saw. Yang memiliki sifat wajib bagi Rasul, salah satunya “amanat” yang berarti dapat dipercaya. Mengapa dapat dipercaya ? Jawabannya karena kejujuran. Allah menyuruh kita untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Amanat berarti kepercayaan. Orang yang dipercaya  tidak pantas untuk melakukan kebohongan. Kejujuran adalah bekal bagi kita untuk mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Jika seseorang telah memiliki kejujuran maka sesuatu yang wajar jika bila orang tersebut dapat dipercaya, diberi amanat , oleh orang banyak. Dan amanat itu sendiri akan disampaikan kepada yang berhak menerimanya, bukan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Orang yang jujur jugalah yang akan tenang dalam menjalani hidup di dunia yang fana ini. Betapa hancurnya dunia akan sangat terasa apabila mayoritas orang-orang yang jujur sangat sedikit.
         Jujur memang suatu kegiatan yang mudah, apalagi bagi kita yang memiliki iman dan ketakwaan yang kuat kepada Allah. Tapi sangat sulit bagi mereka yang makanan sehari-harinya berbohong . Kebohongan hanya akan membawa malapetaka bagi kehidupan kita di dunia maupun di akhirat kelak. Sekali berbohong  ketahuan, maka jangan heran jka kepercayaan orang akan luntur kepada kita.
          Berperilaku jujur, tidak akan merugikan kita. Justru banyak hal yang dapat kita ambil dari kejujuran. Kejujuran membawa manfaat yang begitu banyak, antara lain dapat membuat seseorang menjadi dapat dipercaya, disenangi orang lain, mudah mendapat lapangan pekerjaan, dan yang paling penting adalah dicintai oleh Allah swt. Kejujuran dapat memudahkan seseorang dalam mendapatkan pekerjaan karena kejujuran adalah poin penting dari kepribadiaan seseorang yang dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan semua pekerjaannya.
          Kejujuran membawa begitu banyak manfaat bagi siapa saja yang melakukannya, dapat kita lihat sebagai berikut :
1 . Orang jujur akan dipercaya.
     Orang jujur akan dipercaya karena ia memiliki sifat dan sikap suka berterus terang, berbicara        atau berbuat apa adanya , tidak terjadi penambahan ataupun pengurangan kata dalam menyampaikan amanat seseorang.
2 . Orang jujur disayangi teman.
      Hal ini dapat dilihat pada kehidupan kita sehari-hari. Semua orang tidak ada yang suka pada pembohong dan pendusta. Sebaliknya orang sangat menyukai orang yang memiliki sifat jujur,   bicara apa adanya, dan tidak berbohong. Oleh karena itu orang yang selalu berkata jujur memiliki banyak teman yang sangat sayang kepadanya.
3 . Orang jujur mudah dalam mendapatkan pekerjaan.
      Hal ini dapat dimengerti, sebab tidak seorang pun pemimpin suatu perusahaan, mau menerima calon pegawai di perusahaannya, apabila sudah jelas-jelas orang itu pembohong dan pendusta. Jika diterima, berarti sudah merupakan konsekuensi dari perusahaan yang telah menerima seorang pembohong tersebut dan siap-siap menjadi korban kebohongan orang tersebut.
4 . Orang jujur dicintai Allah swt.
      Jujur adalah perintah Allah. Orang yang melakukan kejujuran berarti menjalankan perintah Allah, dan Allah sangat menyukai hamba-hamba-Nya yang taat, dan Allah membenci hamba-Nya yang ingkar.

·         HAKIKAT KEJUJURAN

Hakikat kejujuran ialah mengatakan sesuatu dengan jujur di tempat (situasi) yang tidak ada sesuatu pun yang menjadi penyelamat, kecuali kedustaan. Secara psikologis, kejujuran akan mendatangkan ketenteraman jiwa. Sebaliknya, seseorang yang tidak jujur pasti tega melakukan perbuatan serta menutupi kebenaran.

Kedustaan dan ketidakjujuran akan selalu meresahkan masya rakat, yang pada gilirannnya akan meng ancam stabilitas sosial. Ketidakjujuran selalu akan melahirkan pada ketidakadilan, disebabkan orang yang tidak jujur akan tega menginjak-injak keadilan demi keuntungan material pribadi atau golongannya saja.

Pribadi yang jujur merupakan roh kehidupan yang teramat fundamental karena setiap penyimpangan dari prinsip kejujuran pada hakikatnya akan berbenturan dengan suara hati nurani. Seperti contoh, para penyelenggara negara pada se tiap aktivitas dalam rangka mela yani masyarakat tentunya tidak menanggalkan prinsip kejujuran.

HAKIKAT KEJUJURAN DALAM ISLAM

Secara etimologi, jujur merupakan lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan "Ash-Shidqu" sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah orang yang selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan. Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur apabila dia menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah dan menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam pun bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.
Sedangkan para ulama terdapat perbedaan pendapat dalam memberikan definasi jujur secara terminologi, di antara definisi jujur menurut para ulama adalah sebagai berikut:

a.       Jujur adalah kata hati yang sesuai dengan yang diungkapkan. Jika   salah satu   syarat itu   ada yang hilang, belum mutlak disebut jujur.
b.      Jujur adalah hukum yang sesuai dengan kenyataan, dengan kenyataan, dengan kata lain, lawan dari bohong.
c.       Jujur adalah kesesesuaian antara lahir dan batin, ketika keadaan seseorang tidak didustakan  dengan tindakan-tindakannya, begitu pula sebaliknya.
d.      Para ulama menjadikan ikhlas sebagai perkara yang tidak boleh luput dan kejujuran itu sifatnya lebih umum, yakni  bahwa semua orang yang jujur sudah tentu ikhlas. tetapi tidak semua orang yang ikhlas itu jujur.
e.       Jujur merupakan asas segala sesuatu, sedangkan ikhlas itu tidak dapat terwujud  kecuali setelah masuk dalam amal. Amal terebut pun tidak akan diterima kecuali jika disertai jujur dan ikhlas."
f.       Kejujuran adalah kemurnian hati Anda, keyakinan Anda yang mantap, dan ketulusan amal Anda.
Jujur bermakna keselarasan antara berita dengan kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan keadaan yang ada, maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan, sebagaimana seorang yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang ada pada batinnya. Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia sembunyikan (di dalam batinnya). 

·         PENGERTIAN KECURANGAN
·         Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
·         Seiring dengan tekad pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), maka ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan kecurangan. Tulisan ini mencoba membahas mengenai kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada edisi ASEINews berikutnya, penulis akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan fraud audit atau audit investigasi yang lagi sering dibahas orang berkaitan dengan kasus KPU. Oleh karena itu, keep in touch ya….
·          
·         Definisi Kecurangan
·         Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
·         a.        Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
·         b.       dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
·         c.       fakta bersifat material (material fact)
·         d.      dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
·         e.      dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
·         f.        Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
·         g.       yang merugikannya (detriment).
·         Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
·          
·         Kategori Kecurangan
·         Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
·         Berdasarkan pencatatan
·         Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
·         a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
·         b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
·         c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
·          
·         Berdasarkan frekuensi
·         Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
·         a. Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
·         b. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya.
·          
·         Bagi auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening tertentu.
·          
·          
·          
·         Berdasarkan konspirasi
·         Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.

·         Berdasarkan keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

a. Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.

b. Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
·          
·         Gejala Adanya Kecurangan
·         Pelaku kecurangan di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu: manajemen dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebu





·         SEBAB SEBAB SESEORANG BERBUAT CURANG

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.

Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa berntenaga dan usaha ? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi. Merea yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.

Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.

Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :
   1.  Aspek ekonomi
2.    Aspek kebudayaan
3.    Aspek peradaban
4.    Aspek teknik.

Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan-akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya. Namun, sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai hal yang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan ada lawannya, pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yana baik, kalau tidak baik tentu buruk.

Dalam wikipedia, Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau hal serupa lainnya.

Dalam pengertian lain, kecurangan memiliki poin-poin yaitu :
1.      Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan;
2.      penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang secara ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya berakibat dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau berbuat;
3.      Suatu kerugian yang timbul sebagai akibat diketahui keterangan atau penyajian yang salah (salah pernyataan), penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya.

Unsur-unsur kecurangan
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
·         · harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
·         · dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);
·         · fakta bersifat material (material fact);
·         · dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make knowingly or recklessly);
·         · dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi;
·         · pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation);
·         · yang merugikannya (detriment).


Faktor Pemicu Kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
1.      Greed (keserakahan)
2.      Opportunity (kesempatan)
3.      Need (kebutuhan)
4.      Exposure (pengungkapan)

Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).


Contoh Studi kasusnya
·        Kejujuran
Ada seorang penjual barang elektronik, dia menjual berbagai macam produk dengan merek yang berbeda dan kualitas yang berbeda. Pada suatu saat ada pelanggan datang untuk membeli suatu produk di tokonya, dan penjual itu menjelaskan tentang produk yang ingin dibeli oleh pelanggannya. Bahwa barang yang dibelinya itu mempunyai kelebihan dan kelemahan dia juga menjelaskan produk yang sama dengan merek yang lain dengan kelebihan dan kekurangannya. Maka pelanggan itu dapat mempertimbangkan produk yang satu dengan yang lain. Dengan demikian pelanggan dapat mengetahui produk mana yang memiliki kualitas yang baik dan tidak baik. Penjual menjelaskan semua itu supaya pelanggan merasa puas dengan demikian pelanggan akan mempercayainya, sehingga pelanggan itu akan datang kembali, karena penjelasan dan kejujuran sang penjual dalam menjual produknya.
·        Kecurangan
Ada seorang penjual barang elektronik, dia menjual berbagai macam produk dengan merek yang berbeda dan kualitas yang berbeda. Pada suatu saat ada pelanggan datang untuk membeli satu produk di tokonya, dan penjual itu mengetahui produk yang dibeli itu kurang bagus tetapi pelanggan itu menjelaskan bahwa produk itu bagus. Penjual itu ingin produknya laku dan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Dengan ketidak kejujurannya itu, secara tidak langsung penjual akan merasa dirugikan sendiri. Karena banyak pelanggan yang komplain karena produk yang di jualnya tidak bagus. Sehingga pelanggan tidak mempercayainya lagi dan pindah ketempat yang lain.

Contoh lainnya adalah :
·         Praktik kecurangan dalam Ujian Nasional,
·         Praktik korupsi,
·         Pembuangan limbah pabrik ke area pemukiman ramai penduduk,
·         Kecurangan laporan keuangan,
·         dll.
Opini :

Menurut saya, seseorang dapat melakukan kecurangan pasti ada suatu tujuan yang ingin dicapainya. Tetapi bukankah kecurangan itu adalah berbuatan yang tidak baik? Seharusnya, jika kita ingin mendapatkan suatu keinginan, janganlah berbuat curang. tetapi, cobalah berbuat jujur apa adanya. Itu semua akan menjadi lebih baik jika kita tidak berbuat kecurangan.  Terkadang untuk berkata jujur sulit di lakukan bagi sebagian orang yang sudah terbiasa berkata bohong. Kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud memberi manfaat keuangan kepada si penipu. kecurangan ini sering terjadi di negara indonesia ini, kecurangan yang di lakukan untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan orang lain, contohnya kecurangan korupsi yang di lakukan oleh para pejabat untuk kepentingan sendiri dan merugikan orang banyak. Kejujuran timbul dari dalam diri kita sendiri dengan hati yang terbuka tanpa paksaan dari orang lain,



SUMBER :

jiwareformasi.blogspot.com
syifameimei.blogspot.com
www.artikelsiana.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar